Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemkab Kebumen Bersama KPK Dorong Penguatan Integritas bagi DPRD dan Perangkat Daerah
Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemkab Kebumen Bersama KPK Dorong Penguatan Integritas bagi DPRD dan Perangkat Daerah
KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan nilai integritas di seluruh lini pemerintahan melalui koordinasi dan penguatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (13/10/2026). Kegiatan berlangsung dua sesi, yang pertama dilaksanakan Rumah Berdaya Lt. 2 komplek Pendopo Bupati, dan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen. Hadir secara pribadi Bapak Azril Zah selaku Kepala Satuan Tugas Kordinator dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jateng beserta Tim dari KPK RI.
Kegiatan tersebut melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Perangkat Daerah, serta unsur terkait lainnya. Penguatan integritas ini diarahkan tidak hanya pada perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah, tetapi juga pada pembentukan budaya antikorupsi yang konsisten di lingkungan Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, khususnya tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jawa Tengah, atas pendampingan, arahan, dan rekomendasi yang diberikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kebumen.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen menindaklanjuti 20 atensi dan rekomendasi KPK yang disampaikan dalam rapat koordinasi pada 11 Maret 2026. Seluruh rekomendasi tersebut telah dituangkan dalam rencana aksi, dengan sebagian besar telah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses sesuai lini masa yang telah ditetapkan.
Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, antara lain sosialisasi penguatan integritas dan budaya antikorupsi kepada seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan, yang selanjutnya akan diperluas hingga ke sekolah dan pemerintah desa. Dalam perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran, Pemkab Kebumen juga telah merevisi Kamus Pokir serta melakukan verifikasi perencanaan dan penganggaran hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Langkah tersebut diikuti dengan efisiensi anggaran hibah sebesar Rp23,10 miliar, bantuan sosial sebesar Rp3,86 miliar, dan bantuan keuangan sebesar Rp25,73 miliar. Pemerintah Kabupaten Kebumen juga meniadakan anggaran honorarium DPRD pada tahun 2026 yang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2,422 miliar. Sementara itu, perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penyusunan SOP pengadaan konsolidasi, pengaktifan akun e-audit, reviu anomali dalam proses e-purchasing, serta penguatan pakta integritas dan komitmen antiintervensi. Untuk proyek strategis, Pemkab Kebumen juga telah menyusun SOP penentuan proyek strategis, membangun dashboard pemantauan, serta memulai reviu HPS dan probity audit.
Pada aspek pembangunan budaya integritas, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Kebumen memperoleh skor Indeks Integritas Pendidikan dari KPK sebesar 78,02 dengan kategori Adaptif, lebih tinggi dibandingkan nilai provinsi sebesar 73,28 dan nasional sebesar 73,30. Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus menanamkan nilai integritas sejak dini, termasuk melalui penyusunan kebijakan insersi nilai-nilai integritas ke dalam kurikulum sekolah.
Pemkab Kebumen juga terus memperkuat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 melalui penyusunan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan (Conflict of Interest/CoI) beserta aplikasi pemantauannya. Dalam pemenuhan MCSP-RBS, hingga tahap I pada 30 September 2026, sebanyak 113 dari 147 dokumen telah diunggah atau mencapai 76,87 persen. Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen melengkapi 34 dokumen yang tersisa pada tahap II sampai dengan akhir Desember 2026.
Kami menyadari bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keteladanan nyata dari pimpinan. Keteladanan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar ajakan. Saya berharap para kepala OPD, camat, hingga direktur BUMD dan RSUD dapat menjadi contoh dalam kejujuran, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan," tegas Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah Jawa Tengah KPK RI, Azril Zah, menekankan pentingnya pencegahan dini melalui pengawasan sistem digital dan data terintegrasi. Ia mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan saat ini sangat terbuka dan mudah dipantau.
Bupati menekankan bahwa peningkatan nilai integritas harus dimulai dari pimpinan. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Direktur BUMD, dan pimpinan unit kerja lainnya diharapkan menjadi teladan dalam kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap peraturan. Budaya integritas tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus tercermin dalam kebijakan, sistem kerja, perilaku aparatur, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Tugas utama KPK dalam pemberantasan korupsi adalah melakukan upaya pencegahan dan analisis deteksi dini. Tiga titik rawan yang terus kami dampingi di daerah meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola mutasi atau promosi jabatan agar terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Azril.
Azril turut mengapresiasi berbagai langkah efisiensi dan perbaikan tata kelola yang telah dijalankan Pemkab Kebumen. Pihaknya menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal komitmen perbaikan tersebut demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih di Kabupaten Kebumen.
Secara terpisah KPK juga melaksanakan sosialisasi peningkatan integritas terhadap DPRD dan jajarannya, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Saman Halim Nurrohmandalam dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan integritas bagi pimpinan dan anggota DPRD merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelaksanaan fungsi legislatif berjalan sesuai norma hukum dan etika publik.
