Irban PKRD
Irban PKRD
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan dan pengawasan bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan desa.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan desa;
b. pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan desa;
c. pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi pemerintah;
e. pelaksanaan reviu/verifikasi dan/atau validasi data dukung laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
f. pelaksanaan evaluasi atas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Perangkat Daerah;
g. pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
h. pelaksanaan reviu rencana pembangunan jangka panjang Daerah/rencana pembangunan jangka menengah Daerah, rencana strategis satuan kerja Perangkat Daerah, rencana kerja pemerintah Daerah/rencana kerja satuan
kerja Perangkat Daerah;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian satuan pelayanan minimal pada Perangkat Daerah;
j. pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah;
k. pengawalan pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di Daerah;
l. pembinaan terhadap Desa;
m. pemeriksaan/audit pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Kinerja Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa Sendiri, Bantuan Keuangan ke Desa); dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
