Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Inspektorat Daerah.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Inspektorat Daerah;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Inspektorat Daerah;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat Daerah;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Daerah;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat Daerah;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Inspektorat Daerah;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan inventarisasi, analisis, pendokumentasian dan pemutakhiran tindaklanjut hasil pengawasan;
j. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
I. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi umum. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan keuangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan keuangan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
g. menyiapkan bahan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik Daerah;
h. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
i. menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
k. menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Inspektorat Daerah;
l. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi;
m. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi umum dan keuangan;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
II. Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang
analisis dan evaluasi. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang analisis dan evaluasi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisis dan evaluasi;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan evaluasi;
d. menyiapkan bahan administrasi hasil pengawasan;
e. menyiapkan bahan inventarisasi dan analisis hasil pengawasan;
f. menyiapkan bahan koordinasi evaluasi hasil pengawasan;
g. menyiapkan bahan penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
h. menyiapkan bahan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindaklanjut hasil pengawasan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan evaluasi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
III. Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan. Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Daerah;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
