Irban Khusus
Irban Khusus
Inspektur Pembantu Bidang Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan dan pengawasan bidang khusus.
Inspektur Pembantu Bidang Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pengawasan khusus;
b. penyusunan program kerja pengawasan khusus;
c. penanganan atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
d. pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara/Daerah;
e. pemeriksaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara;
f. pemeriksaan pelanggaran kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara/laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara;
g. pelaksanaan audit investigasi;
h. pelaksanaan audit forensik;
i. pelaksanaan audit kepegawaian;
j. pelaksanaan evaluasi benturan kepentingan;
k. pengoordinasian unit pemberantasan pungutan liar;
l. pelaksanaan audit kepatuhan unit kerja pengadaan barang/jasa;
m. pelaksanaan probity audit pada Perangkat Daerah;
n. pelaksanaan tindak lanjut kerjasama dengan aparat penegak hukum; dan
o. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
