PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN GELAR SOSIALISASI PERBUB PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN GELAR SOSIALISASI PERBUB PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
KEBUMEN- Pemerintah Kabupaten Kebumen gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, Selasa 22 Maret 2022. Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, Jl. Arungbinang No. 16 Kebumen. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. Maskemi, M.Pd yang sekaligus menjadi Narasumber 1, sedangkan bertindak sebagai Narasumber 2 adalah Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dra. Hj. Dyah Woro Palupi. Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan Pemahaman terkait Pengelolaan risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah. Selain itu acara ini juga bertujuan untuk mewujudkan penerapan dan peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008.
Asisten Administrasi Umum Drs. H. Maskemi, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi Pemerintah Daerah. Risiko yang berskala rendah tidak mengkhawatirkan, namun risiko berskala besar dapat berdampak pada tidak tercapainya tujuan dan misi Pemerintah Daerah. Kegagalan pencapaian tujuan dan misi Pemerintah Daerah dapat mengakibatkan dis-trust (ketidakpercayaan) dari publik atas pelayanan yang diberikan”.
Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIP-nya. Apabila penyelenggaraan SPIP baik, diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik. Oleh Karenanya, Pemerintah Kabupaten Kebumen menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko. Peratuan ini dibuat sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen untuk melakukan pengelolaan risiko dan untuk dijadikan panduan bagaimana mengelola risiko dalam rangka pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Selain acara sosialisasi, acara juga dipadukan dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada tujuh Perangkat Daerah yang telah berpartisipasi dalam Pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2021 sebesar 91,98% diantaranya Inspektorat Daerah, BKP-SDM, Bappeda, Dinas PMD, BPKPD, DPM-PTSP dan Bagian PBJ Setda Kabupaten Kebumen. (mfa).
