F A Q
F A Q
Syarat permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan?
- Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
- Surat Rekomendasi Setuju Pindah dari Pimpinan OPD
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pimpinan OPD
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir
Syarat permohonan Konsultasi?
- Dokumen Permohonan
- Identitas Pemohon/pengguna layanan
Apakah pelayanan Surat Keterangan Bebas Temuan dan permohonan Konsultasi dipungut biaya?
Tidak dipungut biaya (gratis)
Berapa waktu penyelesaian pelayanan permohonan keterangan bebas temuan?
Maksimal 2 hari Ketika persyaratan sudah lengkap
Gratifikasi
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
