Irban AKD
Irban AKD
Inspektur Pembantu Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan dan pengawasan bidang akuntabilitas keuangan Daerah.
Inspektur Pembantu Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pembinaan dan pengawasan bidang akuntabilitas keuangan Daerah;
b. penyusunan program kerja pengawasan bidang akuntabilitas keuangan Daerah;
c. pelaksanaan reviu laporan keuangan Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan reviu satuan standar harga dan analisis standar belanja;
e. pelaksanaan reviu rencana kerja dan anggaran;
f. pelaksanaan reviu dana alokasi khusus;
g. pelaksanaan pemeriksaan atas tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
h. pelaksanaan audit pendapatan Daerah;
i. pelaksanaan audit pengelolaan aset Daerah;
j. pelaksanaan audit ketaatan pengelolaan keuangan Daerah;
k. pelaksanaan audit dana bantuan operasional sekolah;
l. pelaksanaan pemeriksaan belanja hibah dan bantuan sosial; dan
m. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
