Irban Kinerja
Irban Kinerja
Inspektur Pembantu Bidang Kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan dan pengawasan bidang kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Inspektur Pembantu Bidang Kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pembinaan dan pengawasan bidang kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. penyusunan program kerja pengawasan bidang kinerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan publik;
d. pelaksanaan audit kinerja Perangkat Daerah;
e. pelaksanaan audit kinerja Badan Usaha Milik Daerah;
f. pelaksanaan audit kinerja Badan Layanan Umum; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
