Irban RB
Irban RB
Inspektur Pembantu Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembinaan dan pengawasan bidang reformasi birokrasi.
Inspektur Pembantu Bidang Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pengawasan reformasi birokrasi;
b. pembinaan bidang reformasi birokrasi;
c. penyusunan program kerja pengawasan reformasi birokrasi;
d. pengawalan pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan evaluasi/penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan penjaminan kualitas sistem pengendalian intern pemerintah;
g. pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, serta strategi nasional pencegahan korupsi;
i. pengoordinasian kegiatan pembangunan budaya integritas;
j. pengendalian gratifikasi;
k. sosialisasi dan fasilitasi penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
l. sosialisasi dan verifikasi laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara;
m. pembangunan dan evaluasi zona integritas, wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; dan
n. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
