Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Dorong Pegawai Menjadi Penyuluh Antikorupsi
Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Dorong Pegawai Menjadi Penyuluh Antikorupsi
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen terus memperkuat upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Inspektorat. Salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Program Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang dilaksanakan pada Senin (5/10/2026) di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Penyuluh Antikorupsi Master Muhammad Kodir, S.Sos, M.Si dan Master Hanna Widyawati, S.T., M.T. Sosialisasi diikuti oleh seluruh karyawan-karyawati Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahamnurrasjid, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Inspektur menekankan pentingnya memperbanyak orang yang memiliki kapasitas untuk mengingatkan, mengedukasi, dan mengajak masyarakat maupun lingkungan kerja agar bersama-sama mencegah terjadinya korupsi.
“Dalam pemberantasan korupsi, kita harus memperbanyak orang-orang yang mampu mengingatkan agar tidak terjadi korupsi,” ujar Amin.
Menurutnya, kesempatan untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi terbuka bagi semua orang. Setiap individu memiliki kesempatan untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses sertifikasi yang ditetapkan.
“Semua orang berhak dan dapat berkesempatan menjadi Penyuluh Antikorupsi. Apalagi kita yang bekerja di Inspektorat, yang dalam kesehariannya banyak bersinggungan dengan kegiatan pencegahan korupsi. Oleh karenanya, kita harus mampu menjadi penyuluh antikorupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amin berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman mengenai proses sertifikasi, tetapi dapat mendorong semakin banyak pegawai Inspektorat untuk mengambil langkah nyata menjadi Penyuluh Antikorupsi.
Menurutnya, keberadaan Penyuluh Antikorupsi di lingkungan Inspektorat akan semakin memperkuat peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya dalam membangun budaya integritas dan pencegahan korupsi.
Penyuluh Antikorupsi, Agen Perubahan dalam Pencegahan Korupsi
Dalam pemaparannya, Muhammad Kodir menjelaskan bahwa Penyuluh Antikorupsi merupakan individu tersertifikasi yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan memperoleh sertifikat resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) maupun lembaga sertifikasi profesi lainnya yang mendapatkan rekomendasi dari KPK.
Penyuluh Antikorupsi memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terstandarisasi secara nasional untuk menyampaikan, mengomunikasikan, meyakinkan, menyadarkan, mengajak, melatih, memberdayakan, membimbing, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat agar bersama-sama terlibat dalam upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Selain itu, Penyuluh Antikorupsi juga diharapkan mampu menjadi role model dalam upaya pemberantasan korupsi.
Muhammad Kodir menekankan bahwa peran Penyuluh Antikorupsi tidak semata-mata menyampaikan materi mengenai korupsi, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran dan menggerakkan orang lain untuk memiliki perilaku berintegritas.
“Penyuluh Antikorupsi tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga bagaimana mengajak dan menggerakkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi,” jelasnya.
Tiga Jalur Menjadi Penyuluh Antikorupsi
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai tiga jalur yang dapat ditempuh untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi, yaitu:
Jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu melalui pengakuan terhadap pengalaman, pengetahuan, keterampilan, maupun pembelajaran yang telah dimiliki sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jalur Diklat, yaitu melalui pendidikan dan pelatihan yang menjadi bagian dari proses pemenuhan kompetensi Penyuluh Antikorupsi.
Jalur Mata Kuliah, yaitu melalui pembelajaran antikorupsi yang diperoleh melalui mata kuliah atau proses pendidikan yang relevan sesuai dengan mekanisme sertifikasi.
Pengenalan terhadap ketiga jalur tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pegawai Inspektorat mengenai pilihan mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengikuti sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
