Inspektorat Daerah Melaksanakan Komitmen Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Inspektorat Daerah Melaksanakan Komitmen Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Pada hari ini Senin (07/10/2024) bertempat di Halaman Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, seluruh pegawai di Lingkungan Inspektorat Daerah melaksanakan apel pagi. Apel yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah, Amin Rahmanurrasjid, S.H, M.H menyampaikan arahan dan surat edaran Bupati Kebumen untuk menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu “netralitas” yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pada ikrar netralitas yang dibacakan oleh Sekretaris Inspektorat dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen menyatakan akan 1) menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan PPNPN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 2) menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, PPNPN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; 3) menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; 4) Menolak politik uang dan segala jenis pemberian.
Setelah pembacaan Ikrar netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, apel pagi dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Komitmen Bersama Netralitas ASN dimulai dari Inspektur Daerah dan diikuti oleh seluruh peserta apel pagi. (bs)
