ENTRY MEETING REVIU PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA WILAYAH KECAMATAN PONCOWARNO
ENTRY MEETING REVIU PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA WILAYAH KECAMATAN PONCOWARNO
Inspektorat Daerah Kabpaten Kebumen melaksanakan Entry Meeting Reviu Pengadaan Barang dan Jasa Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno pada Rabu, 22 Januari 2025. Hadir mewakili Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Inspektur Pembantu Pemerintahan Kesra dan Desa bersama tim pemeriksa, Camat, Sekcam dan Kasi Kesra. Tujuan Reviu pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 adalah untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip Pengadaan Barang dan Jasa. Perhitungan/scoring reviu Pengadaan Barang dan Jasa desa menggunakan variabel kepatuhan dan efektivitas Pengadaan Barang dan Jasa.
