Bupati Kebumen Tandatangani Perbup Wistleblowing System
Bupati Kebumen Tandatangani Perbup Wistleblowing System
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menandatangani Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, atau dikenal dengan Perbup WBS. Peraturan Bupati ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penandatanganan dilaksanakan bersamaan dengan launching program kerja 100 hari, sekaligus sebagai bentuk komitmennya untuk mewujudkan visi-misinya, terutama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan baik. Launching juga ditandai dengan penandatanganan pakta integritas bersama di pendopo rumah dinas Bupati Kebumen, Senin 8 Maret 2021. Kemudian dilanjut pembukaan selubung baliho besar berisi program unggulan 100 hari yang dipasang di alun-alun Kebumen. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Sarimun dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kebumen, serta pimpinan Perangkat Daerah.
Perbup WBS yang dikoordinasikan oleh Inspektorat itu sendiri merupakan bagian dari program unggulan KERISPATIH (Kebumen Reformasi Sistem Pemerintahan Terintegrasi dan Bersih: Stop Korupsi, Gratifikasi dan Pungli dengan penggunaan Sistem e-Gov dan open-Gov dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan). Perbup WBS ini sekaligus memberikan dukungan regulasi atau melengkapi aplikasi WBS yang telah dipasang di website Inspektorat.kebumenkab.go.id.
Perbup WBS bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau pelanggaran disiplin ASN dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang baik dan bersih. Dalam Perbup WBS ini, setiap ASN yang melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara, atau dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat melaporkan kepada Tim Penanganan Pengaduan yang ada di Inspektorat Kabupaten.
Pelaporan tersebut harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup dan identitas Pelapor yang jelas. Bukti permulaan itu berupa bukti pendukung seperti dokumen yang memuat indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan petunjuk mengenai tindak pidana korupsi dan/atau pelanggaran disiplin ASN sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan segala bentuk program maupun kebijakan yang telah diambil tak lain hanyalah untuk menyatukan satu tujuan, yakni demi kepentingan seluruh masyarakat, sebagaimana visinya mewujudkan Kabupaten Kebumen semakin sejahtera, mandiri, berakhlak bersama rakyat.
Disamping penyelesaian Perbup WBS, Inspektorat dalam seratus hari kerja Bupati juga harus membuat transparansi LHKPN dan LHKASN. Nantinya, data LHKPN yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibuat tautan e-announcement sehingga mudah diakses publik karena akan ditautkan di website resmi Pemkab Kebumen.
