KPK melaksanakan Bimtek Desa Antikorupsi di Kabupaten Kebumen
KPK melaksanakan Bimtek Desa Antikorupsi di Kabupaten Kebumen
Kebumen-Selasa (09/05/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di Kabupaten Kebumen.
Hadir dalam acara bimtek selaku narasumber Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Masyarakat KPK RI, Rino Haruno dan rekan Hilda Fathiyah dan Gerhard H.
Acara bimtek dilaksanakan di Pendopo Kabumian Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen. Peserta bimtek berjumlah 100 orang terdiri dari: Kades, Perangkat Desa, BPD, Tomas, Tokoh Agama, LKMD, RT, RW Desa Logede Kecamatan Pejagoan selaku Pilot Project Desa Antikorupsi. Selain itu bimtek juga mengikutsertakan Kades dan Sekdes Lokasi Perluasan Desa Antikorupsi sebanyak 25 Desa (1 Desa / Kecamatan).
Bupati Kebumen dan Wakil Bupati Kebumen berkesempatan hadir pada acara Bimtek dimaksud. Acara juga dihadiri Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Sekda Kabupaten Kebumen, Asisten 3, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Perwakilan Camat.
Tujuan Bimtek Desa Antikorupsi adalah sebagai upaya pencegahan korupsi kepada masyarakat desa sehingga terwujud pemerintahan Desa yg bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Perlu diketahui bahwa KPK menggalakkan program Desa Antikorupsi. Pada Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah mewajibkan kepada Kabupaten/Kota untuk menunjuk 1 Desa di masing-masing Kab/Kota sebagai Pilot Project Desa Antikorupsi. Kabupaten Kebumen telah menunjuk Desa Logede Kecamatan Pejagoan untuk menjadi Pilot Project Desa Antikorupsi. Sedangkan, pada tahun 2023 Kabupaten Kebumen memperluas pembentukan Desa Antikorupsi menjadi 26 Desa ( 1 Desa/Kec)
---- Berita Terkait ----
