Sosialisasi Dua Perbup Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Dua Perbup Pencegahan Korupsi
Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM membuka Sosialisasi dua Peraturan Bupati Kebuemn terkait pencegahan korupsi, yaitu Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Sistem Pengaduan (Wistleblowing System- WBS) dan Perbup Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemkab Kebumen. Sosialisasi dimoderatori Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kebumen Amin Rahmanurrasjid, dengan narasumber Inspektur Kabupaten Kebumen, Dyah Woro Palupi dan Kepala BKPPD Kabupaten Kebumen, Asep Nurdiana berlangsung di aula Integritas Inspektorat Kab. Kebumen yang dihadiri para Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Kebumen pada Selasa (13/4/2021). Dua Perbup ini relatif baru diterbitkan sehingga perlu disosialisasikan agar ada pemahaman bersama dan partisipasi semua pihak.
Dalam sambutannya, Wabup menekankan bahwa WBS merupakan salah satu pilar utama sistem pengendalian internal dalam mencegah praktek penyimpangan dan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Secara institusional segala isu terkait dugaan penyimpangan, pelanggaran, dan praktek KKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat dideteksi sedini mungkin dan diatasi penyelesaiannya seoptimal mungkin secara internal. Sehingga, exposure dan dampak negatif terhadap reputasi Pemerintah Kabupaten Kebumen atas isu-isu tersebut yang dapat merebak ke ranah publik, dapat terkelola dengan lebih baik.
Wabup berharap Inspektorat selaku OPD/penanggungjawab WBS, dengan didukung oleh OPD terkait dapat terus meningkatkan efektivitas dan kinerja WBS. Wabup juga menyampaikan bahwa, keberhasilan dan kesuksesan pelaksanaan WBS ini bukan semata bertitik pada Inspektorat, akan tetapi setiap lini harus berperan aktif. Untuk itulah, mari jadikan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan memperkuat penerapan good governance, yang tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN, tegas Wabup.
Sementara itu, Inspektur menjelaskan bahwa WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin ASN yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Jadi, teman sejawat se kantor bisa melaporkan rekannya bila ada indikasi tersebut. Untuk menunjang hal ini, juga telah dibuat aplikasi WBS yang ditautkan pada website Inspektorat. Sesuai regulasi tersebut, Pelapor diberikan perlindungan yang memadai. Namun bagi pelapor yang membuat fitnah maka akan diberikan sanksi.
Sedangkan terkait benturan kepentingan, sebagaimana dijelaskan Kepala BKPPD, setiap pegawai yang mempunyai kewenangan berisiko terjadi benturan kewenangan. Untuk mencegah hal ini, maka dia bisa memberitahukan kepada atasan/pihak berwenang di instansi sebelum bertindak jika terdapat risiko terjadinya Conflict of Interest.
