Inspektorat Susun Renstra 2021-2026
Inspektorat Susun Renstra 2021-2026
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka setiap Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra-PD. Inspektorat Kebumen tengah menyusun Renstra tahun 2021-2026. Dalam prosesnya dilakukan forum Renstra-PD yang digelar tanggal 30 April 2021 di aula integritas dengan melibatkan para pemangku kepentingan, dan narasumber pejabat dari Bappeda, dan BPKAD.
Rancangan Renstra-PD disampaikan Inspektur Dyah Woro Palupi. Renstra Inspektorat mengacu pada visi-misi Bupati Kebumen periode 2021-2026. Sebagaimana kita tahu, visi Kepala Daerah yang baru adalah “Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat” dengan lima misinya. Namun untuk misi yang terkait dengan tupoksi Inspektorat adalah misi kesatu, yaitu “peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov yang terintegrasi.”
Selanjutnya, tujuan dari misi kesatu RPJMD di atas adalah terwujudnya reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance). Indikator tujuannya adalah indeks reformasi birokrasi, yang hingga tahun 2026 ditarget bisa mencapai nilai 69,00 dari skala 100. Adapun sasarannya meliputi tiga hal yakni; (1) meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan indikator kepuasan masyarakat dengan nilai 86 dari skala 100; (2) meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan indikator nilai SAKIP 77 dari skala 100, dan opini BPK “WTP”; seta (3) meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan indikator nilai SPBE nilai 3,72 dari skala 5.
Dalam konteks reformasi tata kelola pemerintahan
yang dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi terdapat delapan area
perubahan. Salah satunya adalah area pengawasan yang menjadi tanggung jawab
Inspektorat. Sehingga tujuan jangka menengah Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen adalah “terwujudnya sistem pengawasan
intern yang mampu memberikan keyakinan
yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
pemerintah daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara/daerah,
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”. Adapun indikator tujuan Inspektorat
adalah maturitas SPIP dengan target 3,5 dari skala 5,00 di tahun 2026.
Adapun sasarannya meliputi tiga hal, yaitu: (1) Perbaikan
tata kelola (Governance), (2) Perbaikan pengelolaan risiko (Risk)
dan (3) Perbaikan pengendalian intern (Control).
Dari sasaran tersebut dirumuskan strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatannya. Selanjutnya, terkait pendanaan, untuk setiap program dan kegiatan di Inspektorat telah diproyeksikan setiap tahun. Kerangka pendanaan tahun 2022 mencapai 9,1 miliar dan 13,6 miliar di tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024-2016 diproyeksikan 13 miliar; 15,3 miliar dan 14,5 miliar. Angka ini telah mendekati ketentuan 0,5% dari belanja APBD atau minimal 15 miliar setiap tahunnya. Apabila hal ini teralisir maka pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Inspektorat akan lebih optimal. Semoga.
