Inspektorat Daerah laksanakan Rakor Pop Internal
Inspektorat Daerah laksanakan Rakor Pop Internal
KEBUMEN - Menindaklanjuti peraturan bupati kebumen nomor 96 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan dan pengendalian APBD, pada hari Kamis (14/05/2025) Inspektorat Daerah kabupaten kebumen melaksanakan Rakor Pop internal periode bulan mei 2024.
Acara yang dilaksanakan di aula integritas Inspektorat Daerah kabupaten kebumen dibuka dan di pimpin oleh Plh. Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Mukhsinul Mubarok, S.Pd .,M.Si. Hadir pada acara ini sekretaris, para inspektur pembantu, para kasubbag, tim perencanaan dan tim keuangan pada Inspektorat Daerah.
Dalam rakor tersebut disampaikan permasalahan yang di hadapi untuk bersama-sama didapatkan solusi sehingga pelaksanaan kegiatan berikutnya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana kerja. Selain untuk mendapatkan solusi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan, pada acara Rakor POP juga dilakukan penghitungan anggaran yang siap maju Ganti Uang (GU) pada bulan Mei 2024.
Terkait dengan persiapan GU tersebut, Plh. Inspektur Daerah memberikan arahan agar para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk segera menyusun rencana kerja yang akan dilaksanakan sampai akhir bulan Mei 2024 dan pada bulan Juni 2024.
Dengan dilaksanakan Rakorpop internal secara rutin ini, diharapkan setiap permasalahan segera mendapatkan solusinya sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya deviasi keuangan dan fisik setiap bulannya. (et)
