SOSIALISASI SABER PUNGLI PROGRAM PTSL TAHUN 2023
SOSIALISASI SABER PUNGLI PROGRAM PTSL TAHUN 2023
Kebumen,Rabu 7 November 2023, Tim Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli pada Program PTSL Kabupaten Kebumen Tahun 2023 di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Sukiman, A.Ptnh, M.M, KASI PHPT BPN Kebumen, Bapak Aiptu Sarmijan , anggota Intelkam (Intelijen Keamanan) Polres Kebumen, dan Bapak Ahmad Sudarmaji, S.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain itu hadir pula Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen dan Tim UPP Kebumen. Peserta kegiatan ini adalah 14 Desa penerima Program PTSL Tahap II Tahun 2023 terdiri dari Kades, Sekdes, BPD, dan Camat.
Pada kesempatan tersebut Bapak Sukiman, A.Ptnh, M.M. menyampaikan bahwa biaya dalam pelaksanaan PTSL yang ditetapkan dalam Perbup No.18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kebumen.Dengan Biaya Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- (max) sesuai kesepakatan musyawarah (BA. Musyawarah Penentuan Besaran Persiapan)
Narasumber kedua yaitu Bapak Sarmijan dari Polres Kebumen menyampaikan pelaksanaan PTSL ini harus bebas dari Pungli. Kalau ada oknum yang melakukan pungli kepada masyarakat agar segera melapor pada Tim Saber Pungli. Masuk dalam kategori pungli antala lain : dipungut tanpa ada dasar hukum/aturan yang jelas, pungutan yang sifatnya memaksa, pungutan yang dilakukan dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Selanjutnya acara Sosialisasi Saber Pungli diisi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Bapak Ahmad Sudarmaji, S.H . Beliau menyampaikan bahwa pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Disampaikan pula bahwa arahan dari Presiden RI Bapak Jokowi pada acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor 22 September 2021 bahwa Pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah. Oleh karena itu jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas sebagai bentuk komitmen negara dalam mengurai konflik agraria yang ada.
