Inspektorat
Inspektorat
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Romawi III Lampiran Permendagri No.48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah TA 2022, Telah diputuskan Keputusan Bupati No. 700/ 445 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022.
Untuk mengetahui apakah program kerja yang telah ditetapkan tersebut sudah berjalan sesuai rencana, diperlukan evaluasi pelaksanaan program kerja pengawasan tahunan berbasis Risiko pada Inspektorat Daerah Kabupaten kebumen TA 2022.. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program kerja pengawasan, jumlah program kerja yang sudah dilaksanakan melebihi jumlah rencana program kerja.
---- Berita Terkait ----
