BAZNAS Sosialisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh di Inspektorat
BAZNAS Sosialisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh di Inspektorat
Zakat merupakan salah satu Rukun Islam. Zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagian harta yang dikeluarkan tersebut berguna untuk mensucikan harta lainnya.
Bertempat di Aula Integritas, Inspektorat Kabupaten Kebumen mengadakan sosialisasi pembentukan/penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pendampingan Auto debet pada hari Jum’at (25/06/2021) yang dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kebumen. Acara tersebut diisi langsung oleh Baznas Kabupaten Kebumen. Pemaparan dimulai dengan menjelaskan serba-serbi yang berhubungan dengan zakat seperti pengertian zakat itu sendiri, 8 golongan yang berhak menerima zakat serta macam-macam zakat.
Pada sesi berikutnya penjelasan lebih berfokus kepada bagaimana para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemenuhan kewajiban zakatnya. Ahmad Sahli Syam, ST., MT. dari Baznas menjelaskan secara rinci bagaimana cara ASN memperhitungkan kewajiban zakat berdasarkan pendapatan yang diperoleh sebagai ASN. Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa pada dasarnya zakat merupakan ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat pada diri sendiri namun juga memberikan manfaat untuk orang lain khususnya 8 golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu terdapat undang-undang yang mengatur terkait zakat.
