Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri RI dan Kepolisian RI
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri RI dan Kepolisian RI
Berdasarkan Undangan Nomor 700/136/2023 tanggal 7 Feb 2023 dari Inspektur Kabupaten Grobogan selaku Ketua Paguyuban Inspektur Kab/Kota se-Jawa Tengah, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kab/Kota, Kejaksaan Negeri RI dan Kepolisian Resor RI, bertempat di Ruang Rusdiana Inspektorat Kota Semarang pada tanggal 9 Februari 2023.
Rapat dipimpin oleh Inspektur Grobogan selaku Ketua Paguyuban, Bp. Moch. Susilo, SH, MM, CFrA., CGCAE, QRGP. Rapat dihadiri oleh para Inspektur atau perwakilan dari seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti MoU yang telah terlaksana pada tgl 25 Jan 2023 antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian RI.
Pada prinsipnya tidak terdapat perubahan yang signifikan antara MoU tersebut dengan MoU sebelumnya. Namun demikian dalam MoU yang baru tidak terdapat keharusan untuk ditindaklanjuti dengan MoU di tingkat daerah.Pemda diminta melakukan sosialisasi terkait MoU tersebut secara mandiri baik oleh APIP maupun APH. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah mengagendakan pelaksanaan Forum APIP- APH se-Jawa Tengah terkait sosialisasi MoU tersebut, dengan Narasumber dari instansi pusat.
Merupakan tugas APIP juga untuk mensinergikan agar setiap aduan yg masuk bisa dikoordinasikan bersama dengan APH. Perlu diingat bahwa jika ada kasus yg naik ke pengadilan, IEPK menjadi minus 1, sehingga APIP perlu menjaga agar kasus2 tidak harus naik ke pengadilan.
