GELAR PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2018
GELAR PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2018
Selasa (18/9/2018) – Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kebumen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Para ASN juga diminta melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setiap pegawai wajib melaporkan jika menerima atau menolak gratifikasi paling lambat tujuh hari ke Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dan 30 hari ke KPK sejak menerima atau menolak gratifikasi," tegasnya saat membuka Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2018 di Hotel Meotel by Dafam Kebumen, pukul 10.00 WIB. Rapat Dinas Larwasda ini dihadiri oleh Plt. Bupati Kebumen, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kebumen, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten 1, 2, dan 3 Sekda, Kepala Badan Dinas Kantor Bagian dan Camat se Kabupaten Kebumen serta Kepala SMP, UPTD Pendidikan, Puskesmas dan Kepala Desa yang menjadi Obyek Pemeriksaan Tahun 2017.
Larwasda merupakan bagian dari upaya memasyarakatkan pengawasan, khususnya pelaksanaan pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. "Larwasda merupakan cermin atas hasil pengelolaan kegiatan yang selama ini dilaksanakan, dan menjadi referensi dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian tindak lanjut atas hasil temuan," jelasnya. Terkait dengan akuntabilitas keuangan, ditegaskan ada 4 pilar yang harus diperhatikan, yakni efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kebumen, Widyaningsih Sunarwati, S.H. dalam laporannya menjelaskan, maksud Larwasda adalah untuk memaparkan hasil pengawasan di Kabupaten Kebumen selama Tahun 2017. Inspektorat Kabupaten Kebumen telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan 2017 terdapat 60 Obyek pemeriksaan non reviu dengan 277 temuan dan 277 rekomendasi. Selain itu juga terdapat pemeriksaan kasus yang ditangani antara lain Pengelolaan dana desa 13 LHP, Pemeriksaan hilangnya aset BMD 11 LHP, Pengelolaan dana BOS 1 LHP, Penyalahgunaan keuangan desa 4 LHP, Reviu paket lelang yang dibatalkan 1 LHP, Verifikasi DAK Fisik 1 LHP, Pemeriksaan khusus OPD 1 LHP, Kasus ad hoc pelanggaran disiplin PNS 2 LHP, Klarifikasi atas pengaduan masyarakat 6 LHP.
Larwasda kali ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan BPKP Perwakilan DIY. Kajari Kebumen dalam sambutannya mengungkapkan, kendati telah banyak penindakan yang sudah dilakukan tetapi belum membuat dampak yang signifikan bagi pelaku korupsi. Tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan meningkat secara kuantitas. Untuk itu, kejaksaan telah merubah penanganan dengan mengutamakan pencegahan sebelum penindakan. Sementara Kepala Perwakilan BPKP DIY menyampaikan pentingnya pengendalian intern selaras dengan Intruksi Presiden tentang SPIP (Sistem Pengndalian Intern Pemerintah) Organisasi pemerintah daerah harus mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukannya.
Selain Pemaparan dari beberapa narasumber, dalam kesempatan itu juga Kades Gadungrejo kembalikan uang, dugaan penyimpangan Dana Desa. Pengembalian kerugian sebesar Rp 76 juta itu, dilaksanakan secara simbolis, pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan oleh Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH dan diserahkan kepada Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz.
