Sidang Adhoc Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Sidang Adhoc Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
KEBUMEN.(12/1/2022) Pada hari Senin-Rabu, 9-11 Januari 2023, telah dilaksanakan sidang tim adhoc dengan PNS Kabupaten Kebumen. Sidang ini dilaksanakan untuk menyelesaikan 3 (tiga) kasus disiplin PNS Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Tim adhoc terdiri dari tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, BPKSDM, Bagian Hukum Setda dan OPD terkait.
Hukum disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Hukuman Disiplin PNS dibagi menjadi 3 kategori yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat. Adapun penjelasannya yaitu:
1. Hukuman Disiplin Ringan (PP 94 Tahun 2021):
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang (PP 53 Tahun 2010)
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Hukuman Disiplin Berat (PP 94 Tahun 2021)
- Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sudah seharusnya sebagai ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen harus menjaga kedisiplinan dan kepaturan terhadap peraturan-peraturan yang ada. Hal tersebut sebagai salah satu perwujudan dari nilai-nilai ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
