SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KEBUMEN- Pada hari ini Jumat, 13 Mei 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, Jl. Arungbinang No. 16 Kebumen. Acara tersebut dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dra. Dyah Woro Palupi bertindak sebagia narasumber Nur Utami, S.Pd. sedangkan peserta sosialisasi seluruh karyawan/karyawati Inspektorat Kabupaten Kebumen.
Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi bagi Pegawai negeri atau Pejabat Negara, Pegawai BUMD, Vendor/Penyedia dan Pengguna Layanan. Selain itu acara sosialisasi ini juga bertujuan sebagai wujud implementasi dan internalisasi pembelajaran Anti Korupsi dalam rangka mendukung Program Pengendalian Gratifikasi dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi yang dianggap pemberian suap/gratifikasi ilegal harus dilaporkan pada UPG atau KPK, karena terdapat risiko pelanggaran hukum baik padaranah administratif ataupun pidana.
