Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen mengikuti sosialisasi Pilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen mengikuti sosialisasi Pilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
KARANGANYAR- Bertempat di Hotel Candisari Karanganyar, hari Selasa (18/01/2022) Inspektorat Kabupaten Kebumen mengikuti sosialisasi Pilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.
Acara yang dihadiri oleh Fasilitator Kabupaten yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPBD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan juga diikuti oleh Perwakilan Camat, Unsur Pemerintah Desa dan Calon Panitia Desa
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Cokro Aminoto, S.IP, M.Kes menyampaikan, bahwa Pilihan Kepala Desa Antar Waktu yang dilaksanakan di era Pandemi Covid -19 harus tetap menerapkan protokol Kesehatan.
“Pilihan Kepala Desa Antar Waktu harus mengikuti peraturan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa” terang Cokro.
Auditor Inspektorat Daerah yang hadir pada acara tersebut Purwito, SE, menyampaikan bahwa Pilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu merupakan kegiatan insidentil, sehingga penting untuk mengikuti segala aturan terkait agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dan diharapkan tidak terjadi politik uang ( money politik) . (bs)
