Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kebumen
Inspektur Kabupaten Kebumen membuka Sosialisasi Gratifikasi bagi karyawan dan karyawati di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kebumen di Aula Integritas Inspektorat Kabupaten Kebumen pada hari Jum'at 11 Juni 2021. Dalam pembukaannya Dyah Woro Palupi menyampaikan gratifikasi menjadi hal salah yang menjadi lumrah berlaku di masyarakat kita. Dalam sambutannya Inspektur berharap sosialisasi ini memberikan pengertian yang lebih mendalam kepada seluruh karyawan dan karyawati Inspektorat sehingga dapat menyampaikan kepada pegawai di instansi lain dan masyarakat luas agar menghindari pemberian-pemberian yang mengakibatkan konflik kepentingan dan mengarah pada gratifikasi.
Sosialisasi selanjutnya diteruskan oleh sekretaris Inspektorat Kabupaten Kebumen, dalam pengarahanannya Sukamto, S.Sos,M.T. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen saat ini sudah memiliki peraturan bupati yang mengatur pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Bupati Kebumen Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sukamto memberikan contoh akibat buruk gratifikasi dengan kisah sebuah benteng yang tidak bisa ditembus dengan berbagai serangan, namun benteng tersebut dapat direbut dan dikalahkan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada penjaga benteng supaya penjaga membuka pintu benteng dan akhirnya dapat diserang oleh musuh
