PELAPORAN LHKAN
PELAPORAN LHKAN
Kebumen, 21 Januari 2025
Berdasarkan Perbup No. 73 Tahun 2024 tentang pelaporan LHKAN dan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan pelayanan pelaporan LHKAN bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang berlangsung hingga Tanggal 28 Februari 2025 mendatang. Dengan melaporkan harta kekayaannya, pejabat publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan negara.
Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi resiko korupsi.
Hal ini sangat penting untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
---- Berita Terkait ----
