ENTRY MEETING REVIU PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA WILAYAH KECAMATAN ALIAN
ENTRY MEETING REVIU PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA WILAYAH KECAMATAN ALIAN
Mengawali tahun 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen pada Selasa 7 Januari 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Alian melaksanakan entry meeting reviu pengadaan barang dan jasa desa pada wilayah kecamatan Alian .
Hadir pada acara tersebut :Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Kesra dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Alian, Kades di Kecamatan Alian, Sekdes dan Pelaksana Kegiatan bagi desa terperiksa.
Tujuan Reviu pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 adalah untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar Pengadaan B/J dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip pengadaan B/J.
Perhitungan/scoring reviu Pengadaan Barang dan Jasa desa menggunakan variabel kepatuhan dan efektivitas PBJ dengan indikator sebagai berikut :
a. Kesesuaian metode pengadaan barang/jasa.
b.Kepatuhan proses dan dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
c. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d.Ketepatan waktu dan volume/jumlah barang/jasa diterima.
Nilai akhir diperoleh dari konversi rata-rata skor indikator penilaian antara 0 s.d 100. Hasil penilaian pengadaan barang dan jasa dikelompokkan pada 4 kategori penilaian sebagai berikut :
1. Sangat Baik : >=80
2. Sedang : 60 - 79
3. Cukup : 40 - 59
4. Kurang baik : < 40
Dalam sambutannya Inspektur meminta kepada pemerintah desa se kecamatan Alian agar dalam pengadaan barang dan desa selalu berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020, sehingga diperoleh barang dan jasa sesuai yang diinginkan dan berkualitas tinggi, Pemdes agar senantiasa menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercipta tata Kelola pemerintahan desa yang baik.
red-itda_kebumen
