PEMERIKSAAN SERENTAK DI WILAYAH KECAMATAN KLIRONG DAN KECAMATAN PETANAHAN
PEMERIKSAAN SERENTAK DI WILAYAH KECAMATAN KLIRONG DAN KECAMATAN PETANAHAN
KEBUMEN- Senin tanggal 19 September 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melakukan pemeriksaan serentak di Kecamatan Klirong dan Kecamatan Petanahan. Pemeriksaan serentak ini berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 700/445 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Kebumen Tahun 2022 dan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/1860/KSP .00/70-73/03/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah Menilai ketaatan pada Peraturan Perundang-Undangan, Menilai Pengendalian Internal apakah berjalan dengan baik, Menilai Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada auditan/obyek pemeriksaan atas kelemahan yang ditemukan.
Rencana pemeriksaan serentak ini berlangsung pada tanggal 19 s/d 22 September 2022. Adapun tahun anggaran yang diperiksa yaitu tahun 2021 dan 2022 (Bulan Januari s/d Agustus 2022).
Berikut ini Auditi/ Obyek Pemeriksaan di Kecamatan Petanahan:
1. Kecamatan Petanahan.
a) Tujuan :
· Menilai ketaatan terhadap perundang-undangan
· Menilai efektifitas pengawasan Camat terhadap Desa diwilayahnya.
b) Ruang lingkup:
· Pemeriksaan terhadap Pelayanan Umum, SDM, Pengelolaan administrasi keuangan dan asset
· Pelaksanaan Pengawasan Camat terhadap Desa diwilayahnya
2. Desa Grujugan.
a) Tujuan:
· Menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
· Menilai pengendalian Internal
b) Ruang lingkup:
· Laporan pertangggungjawaban APBDesa.
· Efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan desa,.
· Sistim Pengendalian Internal.
3. Desa Podourip
c) Tujuan:
· Menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
· Menilai pengendalian Internal
d) Ruang lingkup:
· Laporan pertangggungjawaban APBDesa.
· Efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan desa,.
· Sistim Pengendalian Internal.
4. Desa Tresnorejo.
a) Tujuan:
· Menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
· Menilai pengendalian Internal
b) Ruang lingkup:
· Laporan pertangggungjawaban APBDesa.
· Efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan desa,.
· Sistim Pengendalian Internal.
5. SMPN 1 Petanahan (Tim Irban Akuntabilitas).
a) Tujuan : Memastikan pengelolaan dana BOS Tahun 2021 dan Tahun 2022 (Januari s/d Agustus 2022), telah sesuai dengan standar rencana dan norma yang telah ditetapkan.
b) Ruang lingkup:
· Ketepatan dan akuntabilitas penggunaan anggaran BOS Tahun 2021 dan Tahun 2022 (Januari s/d Agustus 2022).
· Sistim pengendalian internal Pengelolaan Dana BOS.
6. Puskesmas Petanahan (Tim Irban Kinerja).
a) Tujuan:
· Menilai kelancaran pelaksanaan/kegiatan
· Menilai ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Menilai hasil/ output yang telah dicapai.
b) Ruang Lingkup:
· Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan BLUD TA 2021 dan 2022 (Bulan Januari s/d Agustus 2022)
· Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
· Efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian program dan kegiatan
Pemeriksaan di Kecamatan Klirong meliputi Desa wogbuono, Desa kaliwungu, Desa klegenwonosari, Puskesmas 1 klirong dan SMP N 1 klirong.
Metode Pemeriksaan yang dilakukan adalah Memeriksa dokumen, Wawancara, Konfirmasi pada pihak-pihak terkait, Pemeriksaan/pengecekan fisik
Bupati dalam sambutanya menyampaikan
“Pemeriksaan Serentak ini sangat penting dan strategis sebagai salah satu bentuk sistem Pengendalian Internal melalui audit dalam Pengelolaan Pendapatan dan Belanja beserta pertanggungjawabanya, tertib administrasi, Pengelolaan Aset, maupun pelayanan umum yang dilaksanakan perangkat daerah dan memberikan Saran Rekomendasi untuk perbaikan saat ini maupun yang akan datang”
Bupati juga menyampaikan bahwa
”Didalam pemeriksaan baik yang dilakukan oleh BPK maupun Inspektorat masih adanya temuan yang sifatnya berulang seperti: Laporan pertanggunjawaban yang tidak tepat waktu; Penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan; kelebihan Pembayaran, hal ini tentunya tidak kita inginkan, oleh sebab itu sebagai Pimpinan Perangkat daerah/Unit kerja/ Obyek yang diperiksa hendaknya melaksanakan Sistim Pengendalian Internal yang memadai, dan efektif, yang dilakukan secara berjenjang. Sistim pengendalian internal yang memadai dan efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan atau pemborosan, sehingga anggaran belanja yang dilaksanakan dapat efesien dan efektif memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarkat, dan mendorong terwujudnya Kebumen yang ”Semarak” Kebumen Sejahtera, Mandiri, Berakhlak bersama Rakyat.”
