Inspektorat Daerah Laksanakan Evaluasi Pelayanan Publik
Inspektorat Daerah Laksanakan Evaluasi Pelayanan Publik
Kamis, (21/03/2024) Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik di Puskesmas Padureso dan Puskesmas Sruweng pada tanggal 20 dan 21 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan persiapan pelaksanaan penilaian pelayanan publik pada 35 Puskesmas se-Kabupaten Kebumen yang akan dilaksanakan nanti pada Bulan Agustus 2024.
Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkala di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen khususnya lingkup Puskesmas. Dalam kegiatan pengawasan ini Puskesmas dipantau bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik dan progres pemenuhan dokumen dari 6 (enam) aspek sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, meliputi: kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarpras Pelayanan Publik, SIPP, Konsultasi dan Pengaduan, dan Inovasi.
Dengan terlaksananya Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Puskesmas terkait pelayanan publik. Sehingga pada pelaksanaan penilaian, Puskesmas dapat mendapatkan Indeks Pelayanan Publik yang maksimal.
