Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Laksanakan Reviu LPPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Laksanakan Reviu LPPD
Kamis 21 Maret 2024 bertempat di Ruang Arungbinang Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melalui Tim reviu LPPD yang dikoordinasi oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Desa mengadakan reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2023 dengan mengundang perangkat daerah hadir mengupload bukti dukung, melengkapi dokumen dukung LPPD melalui link ellpd kemendagri.
Adapun Dasar dari pelaksanaan LPPD yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan LPPP untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang tertuang dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Bupati/Walikota menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun”.
Hadir dalam desk reviu LPPD oleh APIP yaitu : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kebumen, Dinas Kesehatan dan PPKB, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga , dan Satpol PP Kabupaten Kebumen.
Sasaran desk reviu LPPD 2023 oleh APIP adalah dalam rangka memberikan keyakinan secara terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Hasil penilaian LPPD tahun 2022 oleh Kemendagri Pemerintah Kabupaten Kebumen menduduki ranking 66 dari seluruh Kabupaten di Indonesia, diharapkan melalui desk LPPD oleh APIP hasil LPPD Tahun 2023 mengalami peningkatan nilai yang signifikan.
