Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP Tahun 2024
Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP Tahun 2024
*Pemerintah Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP Tahun 2024*
Pada hari Rabu, 20 Maret 2024 KPK mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia secara luring maupun daring. Pemerintah Kabupaten Kebumen mengikuti secara daring di ruang rapat Sekda 1 Komplek Setda Kabupaten Kebumen yang dihadiri Asisten 3 Setda, Inspektur dan Perangkat Daerah terkait.
Acara berlangsung secara live melalui kanal Youtube KPK RI dari Gedung Juang KPK, dengan menghadirkan keynote speaker dari BPKP yaitu Ibu Agustina Arumsari (Deputi Bidang Investigasi), Kementerian Dalam Negeri yaitu Bpk. Komjen Pol Tomsi Tohir (Inspektur Jenderal Kemendagri) dan KPK yaitu Bpk. Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK).
Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi dilaksanakan KPK yang sudah berjalan yaitu melalui pendekatan pendidikan, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan. Dalam upaya pencegahan korupsi di daerah KPK bersama dengan Kemendagri dan BPKP melaksanakan penilaian melalui tools yang diberi nama Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK setiap tahun melaksanakan evaluasi dan koordinasi strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Daerah, berdasarkan hasil evaluasi MCP tahun 2023 terdapat beberapa catatan sebagai berikut:
1. Hasil survei MCP menunjukkan masih diperlukan penajaman dan pemantauan lapangan guna memastikan implementasi atas sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun;
2. Masih tingginya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa;
3. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masih menunjukkan adanya benturan kepentingan dan praktik penyuapan/gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, penerbitan izin/rekomendasi teknis, rotasi/mutasi ASN, MCP perlu masuk pada area pelayanan publik sektor pendidikan, kesehatan, dan kependudukan, MCP perlu mendorong kemudahan pembayaran pajak daerah;
4. Hasil workshop evaluasi MCP, menunjukkan masih tingginya praktik penyuapan/gratifikasi dalam layanan publik terutama PPDB dan perizinan, layanan publik belum sesuai dengan harapan pengguna layanan sehingga perlu pemantauan atas tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan perlunya penguatan APIP dalam pelaksanaan pengawasan.
Pada tahun 2024 telah dilakukan penajaman pada Area MCP, sehingga terjadi perubahan pada Area, indikator dan subindikator MCP, ada pembaruan pada substansi dan pendalaman MCP. MCP tahun 2024 terdiri dari 8 area, 26 indikator, dan 62 subindikator. Adapun 8 area tersebut yaitu
1. Perencanaan APBD;
2. Penganggaran APBD;
3. Pengadaan Barang dan Jasa;
4. Pelayanan Publik;
5. Pengawasan APIP;
6. Manajemen ASN;
7. Pengelolaan BMD;dan
8. Optimalisasi Pajak Daerah
Pendalaman substansi MCP Tahun 2024 dalam rangka untuk pemantauan pelaksanaan PBJ terutama proyek strategis dan infrastruktur daerah; pemantauan pelayanan publik bersama stakeholder terkait (tim saber pungli) melalui tindak lanjut pengaduan, dan pemantauan/sidak; penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan; dan perbaikan tata kelola pemerintahan a.l: penyelesaian BMD bermasalah, pencegahan jual beli jabatan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, optimalisasi pajak, dst.
