HADIRKAN NARASUMBER DARI PROVINSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN SOSIALISASIKAN DESA ANTIKORUPSI
HADIRKAN NARASUMBER DARI PROVINSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN SOSIALISASIKAN DESA ANTIKORUPSI
KEBUMEN- (13/04/2023) Bertempat di Aula Integritas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Sosialisasikan pembentukan Desa Antikorupsi. Acara diikuti kurang lebih 60 orang yang terdiri dari seluruh Camat, 26 orang Kepala Desa, 26 orang dari unsur Kecamatan dan sisanya dari Dinas PMD dan Para Auditor. Hadir sebagai narasumber Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, M Isa Thoriq A, S.Hum, MAP. Acara dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, SH, MH.
Perlu diketahui bahwa dalam menyukseskan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Kebumen telah membentuk 26 Desa Antikorupsi (1 Desa per Kecamatan). Tujuan dibentuk Desa Antikorupsi adalah untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Selain itu, program Desa Antikorupsi juga bertujuan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi masih menjadi hal yang belum begitu baik di negara kita, hal ini ditunjukkan dengan indeks persepsi korupsi di Indonesia yang justru turun dari 38 di tahun 2021 menjadi 34 di tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi masih perlu ditingkatkan, dan salah satu upaya tersebut yaitu dengan membentuk Desa Antikorupsi. Pemerintah Kabupaten Kebumen, khususnya Bupati Kebumen sangat berkomitmen terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi, hal ini ditunjukkan dengan salah satunya menetapkan 26 Desa Antikorupsi di Kabupaten Kebumen serta telah mengukuhkannya pada tanggal 16 Maret 2023 bersamaan dengan acara entry meeting pemeriksaan serentak di Kecamatan Ambal.
