Inspektorat Daerah Melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2022
Inspektorat Daerah Melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2022
KEBUMEN-Hari ini Rabu (28/09/2022) Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah. Bertempat di Pendopo Kabumian, Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, M.M. menyampaikan pentingnya Gelar Pengawasan Daerah sebagai evaluasi kinerja pengawasan.
Wakil Bupati menyampaikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
Peran Inspektorat Daerah diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan yang tidak dinilai dari jumlah temuan, mengedepankan fungsi konsultasi, penguatan SPIP dan pendampingan quality assurance.
Pada Kesempatan yang sama Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Dra. Dyah Woro Palupi menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hadir pada Acara tersebut memberikan arahan-arahan untuk Pemerintah Kabupaten Kebumen, narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Bapak Drs. ANTONIUS TRIHANANTO selaku Inspektur Pembantu Wilayah I dan Narasumber Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bapak Arzad selaku Koordinator Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Inspektorat Daerah pada acara tersebut juga mengundang perangkat daerah atau obyek pemeriksaan yang masih punya tanggungan tindaklanjut hasil pengawasan untuk melakukan pemutakhiran data. Diharapkan dengan dilaksanakan desk tersebut, seluruh rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Daerah dapat segera ditindaklanjuti dan dicukupi dokumennya. (Bs)
