Sosialisasi LHKPN/LHKASN
Sosialisasi LHKPN/LHKASN
KEBUMEN.(13/01/2023). Bertempat di Aula Integritas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Sosialisasikan LHKPN/LHKASN. Acara diikuti kurang lebih 80 orang yang berasal dari perwakilan Perangkat Daerah, Kecamatan, Bagian Setda, Direksi BUMD, RSUD dan Para Auditor. Hadir sebagai narasumber Kasubbag Umum Kepegawaian Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Sri Rahyuningsih, SE, MM beserta 3 orang rekan yaitu Atri Kristianto, S.ST, Widita Tunjungsari, SE.Akt, MM, M. Isa Thoriq Amrulla, S.Hum. Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Dra. Rusta Nurhayati.
Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran kepada para Penyelenggara Negara atau ASN, dan Direksi BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk melaporkan LHKPN/LHKASN sehingga tercapai target pelaporan 100%. Selain itu acara sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan wawasan tentang pentingnya pelaporan LHKPN/LHKASN serta mengetahui tata cara pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN dan e-SIHARKA.
Sekretaris Inspektorat Daerah Dra. Rusta Nurhayati dalam sambutannya menyampaikan bahwa “dalam upaya pencegahan korupsi, salah satu perbaikan yang bisa dilakukan untuk transparansi yaitu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKASN). Penyampaian LHKPN wajib dilakukan oleh semua penyelenggara negara. Sedangkan LKASN diwajibkan kepada seluruh ASN”. Selain itu beliau menegaskan bahwa “tuntuntan pengisian 100% LHKPN//LHKASN selain memang menjadi kewajiban bagi para Penyelenggara Negara/ASN, juga menjadi indikator penilaian terkait nilai Indeks Reformasi Birokrasi, penilaian Zona Integritas dan MCP Korsupgah KPK”.
Perlu diketahui bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, misalnya para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa. LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN memang merupakan ranah pribadi, namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Narasumber ibu Sri Rahyuningsih, SE, MM menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi terbesar jumlah wajib lapor LHKPN. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa manfaat pelaporan Harta antara lain sebagai bentuk penanaman sifat keterbukaan dan tanggung jawab, menyediakan sarana kontrol masyarakat, menghindari fitnah, serta membantu merapikan administrasi dokumen harta. Harta Penyelenggara Negara/ASN tidak hanya harta yang dimiliki pegawai yang bersangkutan, namun termasuk harta yang dimiliki oleh pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
