Asistensi Penyusunan Register Resiko Strategis Pemerintah Daerah
Asistensi Penyusunan Register Resiko Strategis Pemerintah Daerah
KEBUMEN.(21/12/2022). Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan Evaluasi Risiko Strategis Pemerintah Daerah pada Rabu, 21 Desember 2022 di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen. Hadir dalam acara tersebut Perangkat Daerah antara lain Bappeda, Distapang, Disperindag dan Disparbud. Acara dipandu oleh Inspektur Pembantu Bidang Reformasi, Purbo Waskitho, SE dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Prov DIY, Faorita Mei Widati.
Tujuan dari kegiatan ini ialah mengidentifikasi risiko-risiko yang terjadi yang dapat mengambat tujuan Pemerintah Daerah tidak tercapai yang tertuang dalam RPJMD. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atas risiko yang kemungkinan terjadi atas Tujuan Strategis Pemerintah Daerah.
Perlu kita ketahui Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi Pemerintah Daerah. Pengelolaan risiko merupakan bagian dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tuntuntan Pengelolaan Risiko juga diamanatkan dalam berbagai mandatory seperti penilaian Reformasi Birokrasi (RB), Zona Integritas (ZI), SAKIP, MCP Korsupgah KPK, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), dan Kapabilitas APIP. Jenis-jenis risiko meliputi Risiko Strategis Pemda, Risiko Strategis OPD dan Risiko Operasional (Kegiatan).
