INSPEKTORAT DAERAH KAB. KEBUMEN PERINGKAT III HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL KABUPATEN KEBUMEN
INSPEKTORAT DAERAH KAB. KEBUMEN PERINGKAT III HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL KABUPATEN KEBUMEN
KEBUMEN(10/12/2022).Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (LARWASIPDA) telah dilaksanakan di Ruang Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen pada pukul 09.00 s.d selesai. Acara ini dibuka oleh Bupati Kebumen, Bpk Arif Sugiyanto. Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen hadir diwakili oleh Ibu Siti Durohtul Yatimah, S.P.M.M selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu menguji ketaatan terhadap perundang-undangan kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kebumen selaku Unit Pengolah dan Unit Kearsipan II. Adapun ruang lingkup monitoring ini meliputi aspek pengelolaan arsip dinasmis dan aspek sumber daya manusia kearsipan.
Berdasarkan hasil penilaian pengawasan kearsipan internal setiap unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen telah disimpulkan bahwa penyelenggaraan kearsipan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen secara keseluruhan memperoleh nilai 84 dengan kategori A (Memuaskan). Nilai masing-masing obyek audit kearsipan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen yaitu Unit Pengolah Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Desa mendapat nilai 81,32 dengan kategori A (Memuaskan), sedangkan nilai untuk Inspektur Pembantu Bidang Reformasi Birokrasi mendapat nilai 81,25 dengan kategori A (Memuaskan). Obyek audit selanjutnya yaitu Unit Kearsipan pada Sekretarian Inpektorat Daerah Kabupaten Kebumen mendapatkan nilain 86,74 dengan kategori A (Memuaskan).
Dari nilai tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen mendapatkan peringkat ke-3 setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di peringkat ke-2 dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di peringkat pertama. Hadiah untuk juara ke-3 yaitu sebuah Trophy, Piagam, dan uang pembinaan sebesar Rp500.000,00.
Diharapkan setiap OPD di Kabupaten Kebumen dapat terus meningkatkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan di masing-masing OPD.
