PENYUSUNAN REGISTER RISIKO PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
PENYUSUNAN REGISTER RISIKO PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
KEBUMEN- Menindaklanjuti arahan Bupati Kebumen pada saat Bimbingan Teknis Penyusunan Register Risiko yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 Agustus 2022 di Griya Persada Convention Hotel and Resort Yogyakarta, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen mengadakan penyusunan register risiko, Selasa 30 Agustus 2022 bertempat di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen. Acara dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dra. Hj. Dyah Woro Palupi.Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Para Inspektur Pembantu, Kasubbag Keuangan dan Umum, Kasubbag Analisis dan Evaluasi, serta perwakilan Auditor, PPUPD dan Audiwan pada Inspektorat Daerah KabupatenKebumen.
Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk menyusun register risiko tingkat Strategis dan Operasional (kegiatan dan sub kegiatan) untuk Tahun 2023 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, selain itu juga dapat mengidentifikasi jenis-jenis Risiko seperti Risiko Fraud (Kecurangan) dan Risiko Kemitraan. Register Risiko adalah suatu daftar yang menunjukkan seluruh risiko yang dihadap itermasuk informasi tambahan atas masing-masing risiko tersebut seperti probabilitas risiko, dampak risiko, penanggungjawab risiko, dan mitigasi/pengendalian risiko.Melalui register risiko kita dapat melakukan penilaian risiko yaitu mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi pemerintah dan merumuskan kegiatan pengendalian risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko dan membantu dalam pencapaian tujuan organisasi.
