SOSIALISASI GRATIFIKASI
SOSIALISASI GRATIFIKASI
Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah men[jadi UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perbup Kebumen No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Inspektorat daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Bimtek Kadus, Kasi Tapem dan Pendamping Desa Tahun 2022 dengan materi Gratifikasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022 di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen. Materi Bimtek disampaikan oleh Bapak Purwito, S.E selaku Auditor Pertama Inspektorat Kabupaten Kebumen.
Gratifikasi terdiri dari 2 kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu segala bentuk penerimaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai :
a.terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
b.terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
c.terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d.terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi;
e.dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f.dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
g.sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
h.sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i.merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
j.merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima
k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/ keputusan/perlakuan pemangku kewenangan
l. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai
Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu:
1.Suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan/nilai, untuk semua peserta & memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan.
2.Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan & penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
4.Merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan & norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung oleh pejabat yang menerima kepada UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) / KPK. Jika pejabat menerima gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah busuk dan rusak, penerima wajib melaporkan kepada UPG untuk segera disalurkan sebagai bantuan sosial. Penting bagi penerima untuk mendokumentasikan setiap gratifikasi yang diterima sebagai barang bukti pendukung dalam pelaporan.
