Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lounching Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lounching Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2021
KEBUMEN – Bertempat di Gedung Merah Putih Jakarta Kamis, 23 Desember 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan louching Hasil Survei Penilaian Integritas 2021. Survei yang dilaksanakan di 98 Kementrian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan untuk mengukur tingkat korupsi di Indonesia. Responden pada survei ini melibatkan unsur internal pegawai, penerima layanan publik dan penilaian dari unsur BPK, BPKP, Ombudsman dan media. Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala DPMPTS mengikuti secara daring di Ruang Rapat Gedung F Kompleks Setda Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. menyampaikan bahwa transparansi dan keterbukaan merupakan roh demokrasi untuk menutup pintu-pintu korupsi. Kementrian/Lembaga/Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah harus terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada rakyat. Pada acara yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi H. Tjahjo Kumolo, S.H. menyampaikan arahan presiden untuk memotong mata rantai birokrasi yang masih panjang, memberi kemudahan berusaha, memberantas korupsi yang menghambat pertumbuhan ekonomi, serta pemberantasan pungutan liar dalam berbagai layanan perizinan.
Pada tahun 2021 Indeks Integritas Nasional mencapai 72,4 dengan indeks tertinggi ada di Kabupaten Boyolali 91,7 dan indeks terendah pada Kabupaten Mamberamo Raya 42,0. Kabupaten Kebumen mencapai skor sebesar 76.46 dari rentang skala interval 0-100, nilai tersebut diatas target RPJMN sebesar 70. Hasil survei tersebut memberikan gambaran bahwa kalangan eksternal meyakini bahwa indikator transparansi dan keadilan layanan di Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah cukup baik, yaitu mencakup kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/layanan, kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakukan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas.
Secara umum, terdapat perubahan situasi integritas di Kabupaten Kebumen dengan membandingkan jumlah kasus korupsi tahun ini dengan tahun sebelumnya. Penilaian responden Internal sebesar 68,9% menilai jumlah kasus korupsi di Kabupaten Kebumen menurun. Prioritas pertama dan yang paling utama adalah penguatan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdayaguna. Efektivitas sosialisasi antikorupsi dapat dikuatkan melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Pemerintah Kabupaten Kebumen terus berupaya mengkomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan. (bs)
