Kelas Jabatan Inspektorat Bakal Setara Sekda
Kelas Jabatan Inspektorat Bakal Setara Sekda
MAGELANG (28/11/2018) - Kelas jabatan atau beban kerja kepala inspektorat di pemerintah kabupaten/kota diwacanakan sejajar dengan jabatan sekretaris daerah (sekda).
Hal ini seiring akan dilakukannya revisi PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan inspektorat. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sutejo mengatakan, rencana ini sudah disetujui oleh Mendagri, Menteri PAN-RB, Menkumham, Mensesneg, dan KPK pada 15 November lalu. Saat ini tinggal menunggu revisi PP Nomor 18 tahun 2016 tersebut. “Penguatan inspektorat nantinya sejajar dengan jabatan Sekda ini diperkirakan akan bisa dilaksanakan awal 2019. Tujuannya untuk mengurangi adanya intervensi Sekda terkait laporan pengawasan yang dilakukan inspektorat kepada kepala daerah atau Mendagri,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Inspektorat Jawa Tengah di Hotel Grand Artos Magelang, kemarin.
Dia menuturkan secara filosofi kenaikan kelas jabatan inspektur daerah menjadi sejajar dengan sekda ini sangat dibutuhkan untuk menjaga independensi dan objektivitas inspektorat dalam melakukan pengawasan ke perangkat daerah, termasuk Sekda. “Selain menyejajarkan inspektor dengan jabatan sekda, pada revisi PP tersebut juga adanya penambahan satu unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif,” katanya.
Dengan sejajarnya posisi inspektor dengan sekda itu, imbuhnya, diharapkan bila ada temuan dalam pengawasan dapat langsung dilaporkan ke penegak hukum. Sebelumnya, bila ada temuan pengawasan harus lapor dulu ke sekda atau kepala daerah yang dinilai sangat rawan intervensi. “Kalau sudah sejajar, inspektorat bisa langsung melaporkannya ke penegak hukum tanpa perlu merasa ewuh pekewuh atau diintervensi,” tuturnya.
Fokus Pengawasan
Sutejo menyebutkan, sedikitnya ada enam titik menjadi fokus pengawasan yang dinilai rawan dilakukan tindak korupsi. Antara lain masalah perencanaan dan penganggaran, pajak retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial, dunia perizinan, dan perjalanan dinas. “Selama ini masing-masing pemerintah daerah dalam mencegah adanya tindak korupsi, telah menggunakan teknologi informasi. Seperti mengembangkan sistem penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan perizinan terpadu. Korupsi dinilainya sudah mengakar di hampir semua bidang.
Maka upaya untuk memeranginya harus dilandasi keinginan dan komitmen yang kuat dari kepala daerah, legislatif, hingga pelaksana. “Miris, tidak kurang dari 495 ASN di Tanah Air tersangkut korupsi. Korupsi di daerah sudah menjadi fenomena gunung es. Maka kita harus bekerja lebih keras lagi untuk mencegah terjadinya korupsi,” jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gatot Darmasto mengutarakan, dulu korupsi banyak di pelaksanaan anggaran. Tapi dalam perkembangan sekarang ini korupsi sudah dimulai dari perencanaan, bahkan kebijakan.
Ia pun menyebut predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan berarti daerah yang meraihnya bersih dari korupsi. “WTP itu bukan jaminan daerah bersih dari korupsi. Maka tugas inspektorat salah satunya yang perlu betul-betul mengawasi segala bentuk praktik korupsi,” tandasnya.
SUMBER:https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/148930/jabatan-inspektorat-bakal-setara-sekda
