Best Practice Pelaksanaan Reviu LPPD
Best Practice Pelaksanaan Reviu LPPD
Best Practice Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Pada Hari Senin - Selasa Tanggal 5-6 Februari 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melakukan Best Practice Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) pada Inspektorat Kota Surakarta dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
Pada Inspektorat Kota Surakarta diterima oleh Sekretaris Inspektorat Kota Surakarta Ibu Sri Suharti, S.E., M.M beserta jajaran Struktural dan Fungsional yg membidangi Reviu LPPD.
Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Wonogiri diterima oleh Inspektur Daerah Kabupaten Wonogiri bapak Mardianto, S.E., Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Wonogiri bapak Mulyanto, S.E. beserta jajaran Struktural dan Fungsional yg membidangi Reviu LPPD
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk dapat meningkatkan peran Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen dalam Penyusunan LPPD Pemerintah Kabupaten Kebumen sehingga diharapkan meningkatnya kualitas Mutu Penyajian LPPD Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sebagai informasi dalam Penilaian LPPD atas 2022 Pemerintah Kota Surakarta memiliki peringkat 2 Nasional pada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri memiliki peringkat 3 Nasional pada Pemerintah Kabupaten.
Pada Pelaksanaan Reviu LPPD di Inspektorat Kota Surakarta dan Inspektorat Kabupaten Wonogiri sudah menggunakan sistem aplikasi (solodata dan e-LPPD) dan dilakukan pra reviu pada awal tahun. Dalam peningkatan mutu LPPD diperlukan komitmen pimpinan pemerintah daerah serta sinergitas antar OPD terutama pada penyajian data-data.
Reviu LPPD adalah Kegiatan Pengawasan yg memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD yang sedang disusun oleh Tim Penyusun. Sedangkan LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.
