Inspektorat Daerah melaksanakan Kas Opname pada Perangkat Daerah
Inspektorat Daerah melaksanakan Kas Opname pada Perangkat Daerah
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen telah melakukan Pemeriksaan Kas Opname mulai tanggal 02-19 Januari Tahun 2024 dengan
sasaran sampling pada15 Perangkat Daerah pengelola pendapatan daerah , Kecamatan dan Sekolah SMP.
Cash Opname adalah perhitungan fisik kas (uang) yang dimiliki oleh klien, kemudian auditor menggolongkan kas yang dimiliki klien berdasarkan nilai nominalnya, dan terakhir auditor menghitung besarnya kas yang dimiliki klien. Cash Opname memiliki arti lain yaitu pemeriksaan kas secara fisik, baik berupa uang logam dan uang kertas serta membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas (mutasi kas) dengan uang kas yang dipegang saat ini, baik yang di simpan dalam brankas, ataupun yang ada ditangan/cash on hand. Dalam prosedur ini pemeriksaan kas juga tidak terbatas hanya pada uang kertas atau logam saja, namun giro, wesel, termasuk persediaan barang juga dilakukan pemeriksaan. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen setiap 1 (satu) tahun sekali.
Inspektorat Daerah memiliki peran dalam membantu PPKD menyusun LKPD melalui kegiatan pemantauan pengelolaan keuangan oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir tahun sehingga tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan laporan sisa barang persediaan yang dikelola oleh pengurus barang SKPD; Melaksanakan pemeriksaan kas (Cash opname) dan Persediaan (Stock Opname).
Dengan peran tersebut diharapkan neraca (aset lancar) dapat disajikan secara akurat. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah agar setiap SKPD dapat melaksanakan penatausahan keuangan secara tertib, penuh tanggungjawab serta dilakukan secara transparan, baik pada lingkup internal maupun eksternal, tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran.
