Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah di Pendopo Kabumian
Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah di Pendopo Kabumian
KEBUMEN – Pada hari ini Kamis (21/09/2023) bertempat di Pendopo Kabumian, Inspektorat Daerah melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023. Acara yang dilaksanakan rutin setiap tahun ini sebagai evaluasi kinerja pengawasan sekaligus penguatan Sistem Pengendalian Intern Perangkat Daerah.
Hadir pada acara tersebut Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, S.H, M.H., dalam sambutannya Bupati menegaskan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. Bupati menegaskan bahwa saat ini seluruh pembayaran yang dilaksanakan oleh desa harus sudah menggunakan non tunai, dengan cara ini akan menciptakan pengelolaan desa yang lebih akuntabel.
Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, S.H, M.H. dalam paparannya menyampaikan bahwa program kerja pengawasan dibuat setiap tahun. Tujuan dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai atau mengevaluasi kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Gelar Pengawasan Daerah tahun ini mengundang Narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dr. Dhoni Widianto, M.Si.,CFRA, QRMP. Dalam paparannya Dhoni menyampaikan tema “Pencegahan Fraud dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih”
Hadir pada acara yang sama Kepala Perwakilan BPKP DIY ADI GEMAWAN, AK., M.M.,CA.,CFRA.,QIA.,AAP.,CGCAE., CIAE. Pada kesempatan ini Kepala BPKP DIY mengambil tema “Implementasi SPIP dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah” Adi mengingatkan bahwa perlu membangun sistem early warning system untuk memperkuat tata kelola pemerintah yang baik, yang transparan dan akuntabel.
Pada acara gelar pengawasan ini diberikan penghargaan bagi perangkat daerah dengan penilaian penyelenggara pelayanan publik. Menduduki urutan pertama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, urutan kedua Dinas Tenaga Kerja dan menduduki urutan ketiga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pelayanan publik atau public service adalah perihal kemudahan yang diberikan sehubungan barang dan jasa kepada khalayak umum. Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan penilaian pelayanan publik sebagai implementasi bahwa Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(bs)
