Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melakukan entry meeting Reviu Peraturan Bupati Kebumen No 35 tentang Standar Satuan Harga Daerah (SHSD) TA 2024
Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melakukan entry meeting Reviu Peraturan Bupati Kebumen No 35 tentang Standar Satuan Harga Daerah (SHSD) TA 2024
Kebumen, Senin 4 September 2023 Irban Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melakukan entry meeting Reviu Peraturan Bupati Kebumen No 35 tentang Standar Satuan Harga Daerah (SHSD) TA 2024 dan Perbub No 39 tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik Pemerintah Kabupaten kebumen TA.2024 di BPKPD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan dan Mandatory MCP KPK, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Kesesuaian Standar Satuan Harga Daerah (SHSD) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Standar Harga Satuan Daerah (SHSD) merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunannya.
Adapun tujuan Reviu Standar Harga Satuan (SHSD) adalah memberikan keyakinan terbatas:
1. Proses penyusunan SHSD masih dalam batas kewajaran;
2. Proses Penetapan SHSD;
3. Pemanfaatan SHSD dalam penganggaran.
Sedangkan Tujuan dilaksanakan reviu ASB adalah:
1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dokumen ASB telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan;
2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen ASB;
3. Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen ASB telah dimanfaatkan dalam perencanaan penganggaran/penyusunan RKA-PD.
