PEMERIKSAAN SERENTAK INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN DI WILAYAH KEC. PETANAHAN DAN KLIRONG.
PEMERIKSAAN SERENTAK INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN DI WILAYAH KEC. PETANAHAN DAN KLIRONG.
Senin tanggal 19 September 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melakukan pemeriksaan serentak di Kecamatan Petanahan dan Kecamatan Klirong. Pemeriksaan serentak ini berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 700/445 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Kebumen Tahun 2022 dan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nomor B/1860/KSP .00/70-73/03/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah Menilai ketaatan pada Peraturan Perundang-Undangan, Menilai Pengendalian Internal apakah berjalan dengan baik, Menilai Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada auditan/obyek pemeriksaan atas kelemahan yang ditemukan.
Rencana pemeriksaan serentak ini berlangsung pada tanggal 19 s/d 30 September 2022. Adapun tahun anggaran yang diperiksa yaitu tahun 2021 dan 2022 (Bulan Januari s/d Juni 2022).
Dalam Entry meeting pemeriksaan serentak yang dilaksanakan di Kecamatan Petanahan hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Bapak H. Ahmad Ujang Sugiono, SH. Dan Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Ibu Hj. Dra. Dyah Woro Palupi serta Camat Petanahan Bapak Drs. Edy Purwoko, M.Si
