BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DAERAH (BPD) PADA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BIMBINGAN TEKNIS PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DAERAH (BPD) PADA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
KEBUMEN – Dalam rangka melaksanakan Pembinaan terhadap implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Pada Pengelolaan Keuangan Desa pada hari Selasa, 7 Juni 2022. Bimbingan Teknis dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Jl. Arungbinang No.16 Kebumen. Acara dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Dra. Dyah Woro Palupi dan bertindak sebagai narasumber adalah Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Desa (PKRD) Ibnu Syafudin, S.H dan P2UPD Madya Sri Nuraeni, S.IP. Tujuan acara ini diselenggarakan untuk Meningkatkan peran BPD dalam pengawasan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan serta laporan pelaksanaan APB Desa. Acara ini dihadiri oleh 48 orang peserta dari 32 Desa di Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Dra. Hj. Dyah Woro Palupi menyampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, agar dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa terutama memperhatikan aspirasi dari kaum perempuan serta mendorong penurunan stunting dalam penyusunan APBDesa di desa masing-masing. Dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, BPD dapat mendorong pergerakan perekonomian. BPD harus mempelajari aturan-aturan tentang pemberian bantuan-bantuan kepada masyarakat dari desa yang bersumber dari APBDesa, sehingga APBDesa dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa dimulai dari tahap perencanaan pada kegiatan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, APBDesa. Dalam tahap pelaksanaan dengan melakukan pengawasan pada kegiatan pelaksanaan APB Desa. Sedangkan dalam tahap pelaporan adalah kegiatan pengawasan pada penyusunan laporan pelaksanaan APBDesa. BPD dalam melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran Dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif
Sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa, BPD menyusun Laporan Kinerja BPD yakni laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
Dengan penyelenggaran acara bimtek ini diharapkan dapat Terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang baik, tertib, transparan dan akuntabel serta Laporan Pengawasan BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat tepat waktu dan akuntabel.
