SOSIALISASI GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KEBUMEN- Pemerintah Kabupaten Kebumen melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi Di lingkunagn Pemerintah Kabupaten, Kanis 28 April 2022. Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, Jl. Arungbinang No. 16 Kebumen. Acara dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Ispektorat Daerah Kabupaten Kebumen Siti Durothul Yatimah, S.P.,M.M. bertindak sebagai Narasumber adalah Irban RB Purbo Waskitho, S.E. dan Parwaty Novianti, S.Akt.
Perlu diketahui bahwa KPK telah menerbitkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang telah kita tindak lanjuti dengan aturan internal berupa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021. Pedoman ini secara umum berisikan tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, pengaturan gratifikasi dalam perspektif pemberantasan korupsi, penolakan dan pelaporan gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan dan terkait kedinasan. Selain itu dalam padoman ini juga mengatur batasan nilai wajar dan persinggungan ketentuan gratifikasi dengan kegiatan keagamaan, budaya, adat/istiadat, kebiasaan dan kondisi khusus seperti musibah/bencana alam. Pedoman ini juga berisi mekanisme pelaporan gratifikasi pada KPK atau melalui UPG, pengendalian gratifikasi pada institusi pejabat publik, peran serta masyarakat dan swasta dan perlindungan terhadap pelapor.
Pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 700/753.3 tanggal 25 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang balk bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID- 19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Sedangkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lnspektorat Daerah Kabupaten Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
