SELAMAT DATANG di WHISTLE BLOWING SYSTEM
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
Whistle Blowing System ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen bagi PNS yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi dan disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
KERAHASIAAN TERJAMIN
Anda bisa melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Agar kerahasiaan lebih terjaga hindari orang lain mengetahui username dan password Anda.
KRITERIA PENGADUAN
Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan :
a. Korupsi
b. Disiplin Pegawai
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.