yaitu pengaduan baru yang masuk ke dalam aplikasi WBS Internal Inspektorat
yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal Inspektorat dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal Inspektorat.
yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.